assalamu'alaikum wr.wb..
Organisasi dalam Ambalan Penegak yaitu sebagai berikut ;
1.Ambalan
Penegak
Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah
seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.
Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin
Sangga di Sangganya.
2. Dewan Ambalan
a)
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b)
Anggota Dewan Ambalan dipilih dari
para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut:
1). seorang Ketua yaitu Pradana.
2). seorang Pemangku Adat.
3). seorang Sekretaris / Kerani
4). seorang Bendahara / Juru Uang
5). beberapa anggota sesuai dengan
kepentingannya.
c)
Dewan Ambalan bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu
berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d)
Dewan Ambalan mempunyai masa bakti
sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
e)
Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan
musyawarah sedikitnya enam bulan sekali.
3. Dewan kehormatan
a)
Dewan Kehormatan diketuai oleh
Pradana.
b)
Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1) Ketua dewan kehormatan.
2) Wakil ketua.
3) Sekretaris.
c)
Dewan kehormatan Penegak bertugas
untuk membahas dan memutuskan tentang:
1) peristiwa yang menyangkut
kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas
jasa.
3) pelanggaran terhadap Kode
Kehormatan Pramuka.
4.
Pemangku Adat
a.
Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan
dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
b.
Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun,
disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
c.
Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin,
patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
d.
Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku
anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak
Ambalan tersebut.
CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK
TUGAS-TUGAS
NYA YAITU :
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan
Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan
kepada Gugus Depan
PEMANGKU ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat
Ambalan.
2. Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian
dan akhlak anggota ambalan.
KERANI
1. Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2. Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus
Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab atas pencitraan dan
publikasi kegiatan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
JURU UANG
1. Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2. Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana
mandiri bagi Dewan Ambalan.
3. Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana
dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1. Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan
rutin.
2. Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga
kerja.
3. Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan
partisipasi.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN
1. Menyediakan bahan materi dan formulasi
kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2. Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk
kegiatan partisipasi.
3. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap
kegiatan ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengelola kegiatan yang bersifat bakti
masyarakat.
2. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
Pradana.
KEPUSTAKAAN
1.
Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus
Depan Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwarnas No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.
Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983.
0 komentar:
Posting Komentar