Thanks
for your attention guys,, slallu dan slalu support saya yahh,,.. Kemarin kita
sudah belajar mengenai bagaimana menetapkan tarif Biaya Overhead Pabrik,,
setelah ditelaah ternyata tarif BOP banyak sekali dasar penetapannya. Sekarang
kita akan belajar mengenai cara Pencatatan BOP.
2.
PENCATATAN BIAYA OVERHEAD PABRIK (BOP)
Dalam pencatatan Biaya Overhead
Pabrik secara garis besar akan melibatkan BOP yang dibebankan (BOPD), BOP yang
sesungguhnya (BOPS), dan selisih antara BOPD dan BOPS.
Contoh :
Suatu perusahaan manufactur membebankan BOP berdasarkan tarif Rp 1.200,00
tiap jam kerja langsung. Data produksi BOP yang sesungguhnya terjadi pada bulan
Agustus 2007 sebagai berikut :
Produk
yang diproses dalam bulan Agustus 2007
Pesanan No. 011, menggunakan jam kerja
langsung 4.000 jam
Pesanan No. 012, menggunakan jam kerja
langsung 3.200 jam
Pesanan No. 013, menggunakan jam kerja
langsung 2.800 jam
Pesanan No. 014, menggunakan jam kerja
langsung 3.500 jam
Pesanan No.015, menggunakan jam kerja
langsung 1.500 jam
Jumlah jam kerja langsung bulan Agustus
2007 15.000 jam
Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya
terjadi dalam bulan Agustus 2007 adalah :
Biaya tenaga kerja tidak langsung Rp
5.500.000,00
Biaya penyusutan mesin Rp
2.350.000,00
Biaya penyusutan gedung pabrik Rp
1.650.000,00
Biaya listrik bag produksi Rp
4.000.000,00
Biaya bahan penolong Rp
3.500.000,00
Biaya produksi tidak langsung lain-lain Rp
1.200.000,00
Total
BOPS Rp 18.200.000,00
Berdasarkan
data diatas, BOPD kepada produk yang diproses dalam bulan Agustus 2007 adalh
sebesar 15.000 x Rp 1.200 = Rp
18.000.000,00.
Sementara BOPS yang terjadi adalah berjumlah Rp 18.200.000,00
0 komentar:
Posting Komentar