Dalam kesempatan kali ini, saya akan sedikit menjelaskan mengenai Metode Penyusutan Aktiva Tetap "JUMLAH ANGKA TAHUN".. Semoga dapat bermanfaat buat tema-teman semua....
Metode Penyusutan Aktiva Tetap menurut Jumlah Angka Tahun merupakan suatu metode penyusutan yang dipercepat yaitu sesuai pertimbangan bahwa biaya
pemeliharaan dan perbaikan akan meningkat dengan
bertambahnya usia aset tetap. Atau dengan kata lain, suatu Bilangan pecahan yang semakin lama semakin kecil.
Tarif penyusutan ditentukan dalam bentuk pecahan yang dihitung dengan cara sebagai berikut :
- Pembilang ( numerator ) menggunakan angka tahun dimulai tahun yang terbesar ke tahun terkecil.
- Penyebut ( denumerator ) adalah jumlah angka tahun.
Apabila umur aktiva sama dengan 4 tahun maka penyebut angka pecahannya adalah jumlah angka tahun yaitu 1 + 2 + 3 + 4 = 10. Angka pembilang pada tahun pertama sampai dengan keempat masing-masing adalah 4,3,2, dan 1. Tarif penyusutan tahun pertama adalah 4/10, tahun kedua 3/10, tahun ketiga 2/10 dan tahun keempat 1/10.
Dasar penyusutan dalam metode ini sama dengan metode garis lurus yaitu taksiran nilai buku aktiva
(Nilai perolehan-taksiran residu / nilai sisa).
Langkah-langkah perhitungan : Keterangan :
1. Menentukan jumlah angka tahun (JAT) : NP : Nilai Perolehan
JAT = n (1+n) NS : Nilai Sisa / Residu
2 n : Umur Ekonomis
2 n : Umur Ekonomis
2. Menentukan besar penyusutan
Besar Penyusutan = Tarif x (HP-NS)
Contoh:
Harga perolehan Rp 90.000.000,00 dengan taksiran nilai residu risidu Rp 15.000.000,00, dengan umur pemakaian ekonomis 5 tahun.
Penyelesaian:
JAT : 1+2+3+4+5 = 15
Dasar Penyusutan : Rp 90.000.000,00 - Rp 15.000.000,00 = Rp 75.000.000,00
Tahun Tarif Dasar penyusutan Penyusutan
1. 5/15 Rp. 75.000.000,00 Rp. 25.000.000,00
2 4/15 Rp. 75.000.000,00 Rp. 20.000.000,00
3 3/15 Rp. 75.000.000,00 Rp. 15.000.000,00
4 2/15 Rp. 75.000.000,00 Rp. 10.000.000,00
5 1/15 Rp. 75.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
Yang harus anda pastikan yaitu apakah penyusutan sudah benar ataukah belum? Anda bisa mengeceknya dengan cara, menjumlah penyusutan dari tahun ke-1 sampai tahun ke-5, apakah jumlahnya sudah sama dengan jumlah dasar penyusutannya yaitu Rp. 75.000.000,00.
Cukup itu saja yang bisa saya tulis.. Semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman sekalian..
Walaikumsallam Wr. Wb..
Terima kasih
BalasHapus