.

About this Blog

....
If you want to do something and you feel it in your bones that it’s the right thing to do, do it. Intuition is often as important as the acts... ^_^

Jumat, 31 Agustus 2012

Organisasi dalam Ambalan Penegak


assalamu'alaikum wr.wb..
semoga selengkap uraian ini dapat bermanfaat untuk semuanya...
 
Organisasi dalam Ambalan Penegak yaitu sebagai berikut ;
 
1.Ambalan Penegak
Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA.  Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.
2.  Dewan Ambalan
a)      Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
b)      Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga,  dengan susunan sebagai berikut:
1).   seorang Ketua yaitu Pradana.
2).   seorang Pemangku Adat.
3).   seorang Sekretaris / Kerani
4).   seorang Bendahara / Juru Uang
5).   beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya.
c)      Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkosultasi kepada Pembina Ambalan.
d)     Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti Gugusdepan (3 tahun).
e)       Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan  sekali.
3.  Dewan kehormatan
a)      Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana.
b)       Susunan Dewan Kehormatan, terdiri dari:
1)    Ketua dewan kehormatan.
2)    Wakil ketua.
3)    Sekretaris.
c)      Dewan kehormatan Penegak bertugas untuk membahas dan memutuskan tentang:
1)    peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2)    pelantikan, penghargaan atas jasa.
3)    pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
4.  Pemangku Adat
a.    Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Ambalan dengan tugas melestarikan Adat Ambalan.
b.    Setiap Ambalan Penegak memiliki sandi Ambalan dan Adat Ambalan, yang disusun, disepakati, dan ditaati oleh anggota Ambalan itu sendiri.
c.    Adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk berdisiplin, patuh dan mengarah kepada hidup bermasyarakat dan maju.
d.    Sandi dan Adat Ambalan merupakan gambaran watak dan pedoman tingkah laku anggota Ambalan, sehingga tampak ciri khas kehidupan para Pramuka Penegak Ambalan tersebut.  

CONTOH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI AMBALAN PENEGAK











Rounded Rectangle: STAFF TEKNIK KEPRAMUKAAN

Rounded Rectangle: STAFF KEGIATAN & OPERASIONAL

Rounded Rectangle: STAFF PENGABDIAN MASYARAKAT

















TUGAS-TUGAS NYA YAITU :
PRADANA
1. Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
2. Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan

PEMANGKU ADAT
1. Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
2.  Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.

KERANI
1.  Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
2.  Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
3.  Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

JURU UANG
1.  Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
2.  Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
3.  Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
4. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
1.  Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan rutin.
2.  Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga kerja.
3.  Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan partisipasi.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN
1.  Menyediakan bahan materi dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
2.  Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk kegiatan partisipasi.
3.  Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
4.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1.  Mengelola kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
2.  Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.


KEPUSTAKAAN
1.    Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
2.    Keputusan Kwarnas No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.    Bahan KML, Kwarnas, Jakarta, 1983.

0 komentar:

Posting Komentar

clock

Popular Posts