.

About this Blog

....
If you want to do something and you feel it in your bones that it’s the right thing to do, do it. Intuition is often as important as the acts... ^_^

Sabtu, 13 Oktober 2012

Penetapan Tarif BOP ( 26 )



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

                Mav nihh,, baru bisa posting lagi nihh... Walaupun sudah lama, tapi temen” masih inget kan,, apa yang sedang kita pelajari sekarang ini.. Kemudian kita sudah sampai mana ya..??? 

                Okeyy,, next.. i want to tell you about BOP,, ahayy,,, What do you thing aboaut BOP..?? Makanan apa.an tuhh..?? hehehe.. J hadehh,, tentunya bukan sejenis makanan yahh.. Langsung saja, mari simak penjelasan berikut :

3. Penghitungan dan Pencatatan Biaya Overhead Pabrik (BOP)

A.  PENETAPAN TARIF BOP

Yang pertama kali yang harus diingat buat temen” yaitu,, apakah yang dimaksud Biaya Overhead Pabrik disini ... Masihh inget yahh,, ada dua jenis BOP,, yaitu Biaya Overhead Pabrik yang Dibebankan ( kita singkat saja BOPD), dan Biaya Overhead Pabrik yang Sesungguhnya ( BOPS).

Biaya Overhead Pabrik yang Dibebankan merupakan biaya-biaya yang dibebankan selain Biaya Bahan Baku (BBB) dan Biaya Tenaga Kerja  (BTK). Biaya ini ditetapkan berdasarkan tarif yang ditentukan sebelum proses produksi dimulai.  Dengan kata lain, yaitu bukan Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya terjadi. Makanya seperti kasus” sebelumnya, BOPD dihitung dan dicatat dalam kartu harga pokok pada saat produk yang bersangkutan selesai diproses.

Tarif Biaya Overhead Pabrik biasanya ditetapkan berdasarkan pengalaman produksi pada periode” yang lalu dengan memperhatikan relevansinya dengan unsur biaya produksi yang lain. Jadi, bagi perusahaan yang membuat lebih dari satu jenis produk, memiliki beberapa pilihan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menetapkan tarif BOPD,, yaitu antara lain :

1.       Biaya Bahan Baku
Besarnya BOP yang dibebankan kepada prosuk bergantung besarnya Biaya Bahan Baku untuk pembuatan produk yang bersangkutan. Tarif BOP yang dibebankan biasanya ditetapkan berdasarkan ratio rata-rata penggunaan BOP yang sesungguhnya dan pemakaian bahan baku dari beberapa periode produksi yang lalu pada kegiatan produksi normal.

Misalkan, dalam empat periode kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian bahan baku sebesar Rp 60.000.000,00. Sementara rata-rata pemakaian BOPS pada periode yang bersangkutan sebesar Rp. 30.000.000,00. Dari keterangan tersebut, tarif BOP yang Dibebankan (BOPD) kepada produk ialah sebesar
                                30.000.000      x   100 %   =   50 %
                                60.000.000

Apabila dalam pelaksanaan produksi harga pokok bahan baku yang digunakan untuk membuat suatu jenis produk pesanan sebesar Rp. 30.000.000,00,
Berarti besar BOPD = 50 % x  Rp 30.000.000,00  =  Rp 15.000.000,00.

2.        Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)

Apabila BOP sebagian besar terdiri dari biaya-biaya yang berhubungan erat (relevan) dengan biaya tenaga kerja langsung, lebih tepat apabila BOPD kepada produk berdasarkan pemakaian BTKL.

Contohnya : Dalam kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian biaya tenaga kerja langsung untuk satu periode produksi sebesar Rp 40.000.000,00 .Sementara BOPS rata-rata Rp 30.000.000,00. Dari data tesebut, tarif BOPD nya adalh...
Tarif BOPD   =             30.000.000    x   100 %  =   75 %
40.000.000

Apabila dalam pelaksanna produksi biaya tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan produk pesanan Np. 011 berjumlah Rp 15.000.000,00.
Maka besar BOPD yaitu  = 75 %  x  Rp 15.000.000,00 = Rp 11.250.000,00.

3.       Jam Kerja Langsung

Cara menentukan tarif BOPD dengan jam kerja langsung yaitu dengan cara membagi jam kerja rata-rata pada kegiatan produksi normal dengan rata-rata BOPS pada periode produksi yang bersangkutan, example :
Kegiatan perusahaan rata” memiliki rata-rata jam kerja langsung yang digunakan 5.000 jam. Sementara rata-rata BOPS yang terjadi sebasar Rp 6.000.000,00, tarif BOPD nya adalah sebesar....

Tarif BOPD per jam kerja langsung  =    Rp 6.000.000   =  Rp  1.200,00
                                                                      5.000

Apabila dalam pelaksanaan produksi untuk menyelesaikan produk pesanan P.003 digunakan jam kerja langsung sebanyak 3.500 jam.
Berarti besar BOPD =  3.500  x  Rp  1.200  =  Rp  4.200.000,00

4.       Satuan Produk
Langsung saja saya berikan contohnya,
Suatu perusahaan menaksir BOPS = Rp  8.000.000,00, taksiran produknya adalah 4.000 unit. Hitunglah tarif BOPD dan besar BOPD nya..

Tarif BOPD                  =             Rp  8.000.000      =             Rp 2.000,00
                                                           4.000

Pada kegiatan Perusahaan yang bersangkutan,, ternyata dihasilkan 7.000 unit produk.
Maka besar BOPD =  Rp 2.000  x  7.000 unit  =  Rp 14.000.000,00

5.       Jam Mesin
Misalkan : BOP ditaksir Rp 75.000.000,00, taksiran mesin yang dioperasikan 15.000 jam. Maka tarif BOPD nya adalh...

Tarif BOPD per jam mesin    =             Rp 75.000.000    =  Rp 5.000,00
                                                                  15.000
Ternyata jam mesin yang bersngkutan sebesar 8.500 jam.
Maka besar BOPD    =  Rp 5.000,00  x  8.500 jam  =  Rp  42.500.000,00

0 komentar:

Posting Komentar

clock

Popular Posts