Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Mav
nihh,, baru bisa posting lagi nihh... Walaupun sudah lama, tapi temen” masih
inget kan,, apa yang sedang kita pelajari sekarang ini.. Kemudian kita sudah
sampai mana ya..???
Okeyy,,
next.. i want to tell you about BOP,, ahayy,,, What do you thing aboaut BOP..??
Makanan apa.an tuhh..?? hehehe.. J
hadehh,, tentunya bukan sejenis makanan yahh.. Langsung saja, mari simak
penjelasan berikut :
3.
Penghitungan dan Pencatatan Biaya Overhead Pabrik (BOP)
A.
PENETAPAN TARIF BOP
Yang pertama
kali yang harus diingat buat temen” yaitu,, apakah yang dimaksud Biaya Overhead
Pabrik disini ... Masihh inget yahh,, ada dua jenis BOP,, yaitu Biaya Overhead
Pabrik yang Dibebankan ( kita singkat saja BOPD), dan Biaya Overhead Pabrik
yang Sesungguhnya ( BOPS).
Biaya Overhead
Pabrik yang Dibebankan merupakan biaya-biaya yang dibebankan selain Biaya Bahan
Baku (BBB) dan Biaya Tenaga Kerja (BTK).
Biaya ini ditetapkan berdasarkan tarif yang ditentukan sebelum proses produksi
dimulai. Dengan kata lain, yaitu bukan
Biaya Overhead Pabrik yang sesungguhnya terjadi. Makanya seperti kasus”
sebelumnya, BOPD dihitung dan dicatat dalam kartu harga pokok pada saat produk
yang bersangkutan selesai diproses.
Tarif Biaya Overhead
Pabrik biasanya ditetapkan berdasarkan pengalaman produksi pada periode” yang
lalu dengan memperhatikan relevansinya dengan unsur biaya produksi yang lain.
Jadi, bagi perusahaan yang membuat lebih dari satu jenis produk, memiliki
beberapa pilihan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menetapkan tarif
BOPD,, yaitu antara lain :
1.
Biaya Bahan Baku
Besarnya BOP yang dibebankan kepada prosuk bergantung besarnya Biaya
Bahan Baku untuk pembuatan produk yang bersangkutan. Tarif BOP yang dibebankan
biasanya ditetapkan berdasarkan ratio rata-rata penggunaan BOP yang
sesungguhnya dan pemakaian bahan baku dari beberapa periode produksi yang lalu
pada kegiatan produksi normal.
Misalkan, dalam empat periode kegiatan produksi normal rata-rata
pemakaian bahan baku sebesar Rp 60.000.000,00. Sementara rata-rata pemakaian
BOPS pada periode yang bersangkutan sebesar Rp. 30.000.000,00. Dari keterangan
tersebut, tarif BOP yang Dibebankan (BOPD) kepada produk ialah sebesar
30.000.000 x
100 % = 50 %
60.000.000
Apabila dalam pelaksanaan produksi harga pokok bahan baku
yang digunakan untuk membuat suatu jenis produk pesanan sebesar Rp.
30.000.000,00,
Berarti besar BOPD = 50 % x
Rp 30.000.000,00 = Rp 15.000.000,00.
2.
Biaya Tenaga Kerja
Langsung (BTKL)
Apabila BOP
sebagian besar terdiri dari biaya-biaya yang berhubungan erat (relevan) dengan
biaya tenaga kerja langsung, lebih tepat apabila BOPD kepada produk berdasarkan
pemakaian BTKL.
Contohnya
: Dalam kegiatan produksi normal rata-rata pemakaian biaya tenaga kerja
langsung untuk satu periode produksi sebesar Rp 40.000.000,00 .Sementara BOPS
rata-rata Rp 30.000.000,00. Dari data tesebut, tarif BOPD nya adalh...
Tarif BOPD = 30.000.000 x
100 % = 75 %
40.000.000
Apabila dalam pelaksanna produksi biaya tenaga kerja
langsung untuk menyelesaikan produk pesanan Np. 011 berjumlah Rp 15.000.000,00.
Maka besar BOPD yaitu = 75 %
x Rp 15.000.000,00 = Rp
11.250.000,00.
3.
Jam Kerja Langsung
Cara menentukan tarif BOPD dengan jam kerja langsung
yaitu dengan cara membagi jam kerja rata-rata pada kegiatan produksi normal
dengan rata-rata BOPS pada periode produksi yang bersangkutan, example :
Kegiatan perusahaan rata” memiliki rata-rata jam kerja langsung yang
digunakan 5.000 jam. Sementara rata-rata BOPS yang terjadi sebasar Rp
6.000.000,00, tarif BOPD nya adalah sebesar....
Tarif BOPD per jam kerja langsung = Rp 6.000.000 =
Rp 1.200,00
5.000
Apabila dalam pelaksanaan produksi untuk menyelesaikan
produk pesanan P.003 digunakan jam kerja langsung sebanyak 3.500 jam.
Berarti
besar BOPD = 3.500 x
Rp 1.200 = Rp 4.200.000,00
4.
Satuan Produk
Langsung saja saya berikan contohnya,
Suatu perusahaan menaksir BOPS = Rp
8.000.000,00, taksiran produknya adalah 4.000 unit. Hitunglah tarif BOPD
dan besar BOPD nya..
Tarif BOPD = Rp 8.000.000 = Rp 2.000,00
4.000
Pada kegiatan Perusahaan yang bersangkutan,, ternyata dihasilkan 7.000
unit produk.
Maka
besar BOPD = Rp 2.000 x
7.000 unit = Rp 14.000.000,00
5.
Jam Mesin
Misalkan : BOP ditaksir Rp 75.000.000,00, taksiran mesin yang
dioperasikan 15.000 jam. Maka tarif BOPD nya adalh...
Tarif BOPD per jam mesin = Rp 75.000.000 = Rp
5.000,00
15.000
Ternyata jam mesin yang bersngkutan sebesar 8.500 jam.
Maka
besar BOPD = Rp 5.000,00
x 8.500 jam =
Rp 42.500.000,00
0 komentar:
Posting Komentar