.

About this Blog

....
If you want to do something and you feel it in your bones that it’s the right thing to do, do it. Intuition is often as important as the acts... ^_^

Selasa, 25 September 2012

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka




Assalamu’alaikum Wr.Wb..

                Alhamdulillah berbagai postingan bisa saya berikan pada teman”,, smga bermanfaat ya..
                Tanda pengenal di dalam gerakan pramuka itu diatur oleh Kwartir Nasional No.055/1982. Pada dasarnya tanda pengenal itu dibagi menjadi 5 jenis, yaitu :






1.       Tanda Umum
Yang termasuk tanda umum yaitu :
·         Tanda tutup kepala ( topi rimba/ baret)
·         Pita leher  ( yang sering kita sebut hasduk)
·         Tanda tunas kelapa/ pelantikan
·         Tanda kepramukaan sedunia / bunga melati
·         Tanda harian / tunas kelapa emas
2.       Tanda Satuan
Yang termasuk tanda satuan adalah sbb :
·         Tanda barung ( siaga), regu (penggalang), sangga ( penegak ), dll.
·         Tanda gugus depan, kwartir, MABI
·         Tanda SAKA / Satuan Karya, Krida
·         Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
·         Tanda satuan Gudep Luar Biasa
3.       Tanda Jabatan
Yang termasuk didalam tanda jabatan ialah :
·         Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung, regu, sangga, dll.
·         Tanda pembina / Pembantu pembina siaga, penggalang, penegak, pandega.
·         Tanda andalan  dan Pembantu Andalan
·         Tanda Pemimpin / wakil pemimpin SAKA
·         Tanda pamong SAKA
·         Tanda Instruktur
·         Tanda keanggotaan Dewan Kerja : Ranting, Cabang, Daerah, Nasional
·         Tanda Pengurus Dewan Ambalan
4.       Tanda Kecakapan
a)      Tanda Kecakapan Umum  ( TKU )
Siaga                      : Mula, Bantu, Tata
Penggalang         : Ramu, Rakit, Terap
Penegak               : Bantara, Laksana
Pandega              : Pandega
B                             : Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan
b)      Tanda Kecakapan Khusus ( TKK )
S                              : Hanya satu tingkat ( segitiga )
G                             : Purwa, Madya, Utama
T                              : Purwa, Madya, Utama
D                             : Purwa, Madya, Utama
Instruktur            : Muda, Dewasa
Pelatih                  : KPD, KPL
Keahlian lainnya
5.       Tanda Kehormatan
·         Yang termasuk dalam tanda kehormatan yaitu :
a.       Untuk peserta didik anggota Gerakan Pramuka
Tanda Penghargaan
Bintang Tahunan
Bintang Wiratama
Bintang Teladan
b.      Untuk orang dewasa anggota Gerakan Pramuka
Bintang Tahunan
Bintang Pancawarsa
Bintang Wiratama
Bintang Darma Bakti
Bintang Melati
Bintang Tunas Kencana
c.       Badan / organisasi sosial dan Kemanusiaan
d.      Pemerintah Republik Indonesia dan Negara Lain.

       

Pencatatan Biaya Tenaga Kerja Langsung ( 23 )



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

                C.  Pencatatan Biaya Tenaga Kerja Langsung
                Pada dasarnya, dalam pencatatan BTKL itu menggunakan pembukuan sbb :
1.       Daftar Gaji & Upah
2.       Pembayaran Gaji / PPh
3.       Alokasi Gaji Tenaga Kerja Langsung ke Biaya Dalam Proses BTK

Berikut adalah uraiannya,

1.       Daftar Gaji & Upah

Daftar gaji dan upah dalam perusahaan manufactur dapat saja memuat rincian gaji dan upah karyawan bagian produksi, bagian pemasaran, dan bagian administrasi umum. Dalam hal demikian total gaji dan upah kotor untuk karyawan semua bagian dicatat dalam akun Gaji dan Upah. Berikut jurnalnya :

Gaji dan Upah                                                                                   Rp.  xxxx
                Hutang PPh                                                                                            Rp.  xxxx
                Potongan” (piutang, dana pensiun,                                                         Rp.  xxxx
     Auransi tenaga kerja, dll )
     Hutang Gaji dan Upah                                                                            Rp.  xxxx
               
2.       Pembayaran Gaji / PPh

Bukti pengeluaran kas untuk pembayaran gaji dan upah serta setoran PPh ps 21 karyawan dicatat dengan jurnal sbb :
Hutang Gaji dan Upah                                                                    Rp.  xxxx
Hutang PPh Ps 21                                                                         Rp.  xxxx
                Kas                                                                                              Rp.  xxxx

3.       Alokasi Gaji Tenaga Kerja Langsung ke BDP-BTK

Berdasarkan data rekapitulasi daftar gaji dan upah, saldo akun Gaji dan Upah harus dialokasikan kepada akun” tempat pembebanannya. Pada perusahaan yang menerapkan metode harga pokok pesanan gaji dan upah bag. Produksi dipisahkan antara biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Sementara biaya tenaga kerja langsung harus dialokasikan secara rinci kepada produk pesanan mana biaya tenaga kerja yang bersangkutan dibebankan.  
Biaya tenaga kerja langsung yang sesungguhnya terjadi secara langsung dibebankan kepada produk yang dibuat. Oleh karena itu jumlah yang bersangkutan dari akun Gaji dan Upah dialokasikan kepada akun BDP-BTK. Contoh penggunaan upah langsung berdasar Kartu Jam Kerja untuk bulan Mei 2002, yaitu :

Tgl
Pesanan No. P.01
Pesanan No. 02
Jumlah Jam Kerja
Tarif per jam
Jumlah
Jumlah Jam Kerja
Tarif per Jam
Jumlah
Mei 15
300
4.000
1.200.000
375
3.000
1.125.000
Mei 20
300
3.500
1.050.000
345
3.500
1.207.500
Mei 25
450
4.000
1.800.000
70
4.000
280.000








1.050

4.050.000
790

2.612.500


Jumlah tenaga kerja langsung yang digunakan dalam proses produksi bulan Mei 2002 adalh sebesar Rp 4.050.000 + Rp 2.612.500 = Rp 6.662.500. Jumlah tersebut dalam jurnal sbb :
                BDP-BTK                                                                                Rp.  xxxx
                                Gaji dan Upah                                                                               Rp.  xxxx

Menyusun Daftar Gaji dan Upah ( 22 )



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

            Mari kita lanjutkan penghitungan Biaya Tenaga Kerja,, namun mari kita tengok sebentar mengenai penggolongan BTK. Biaya tenaga kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :
1.     Gaji dan upah regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan -potongan seperti pajak penghasilan dan biaya asuransi.
2.    Premi lembur
3.    Biaya -biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

B.  Penyusunan Daftar Gaji dan Upah

Dalam Perusahaan” besar pada umunya mempunyai  departemen khusus yang bertugas mengusrus administrasi gaji dan upah pegawai. Bagian administrasi gaji dan upah bertugas antara lain : mencatat penggolongan tugas, tarif upah untuk setiap peawai, jumlah jam kerja / hari  kerja setiap pegawai, menghitung upah yang harus dibayar, mengatur pemotongan upah, membuat surat pernyataan upah untuk setiap pegawai yang memuat data upah kotor, potongan” termasuk  PPh 21, dan jumlah bersih yang harus diterima pegawai yang bersangkutan.
Daftar gaji dan upah dibuat tiap akhir periode tertentu, bergantung kepada sistem pengupahan yang digunakan misal harian, mingguan, atau bulanan. Daftar upah disusun berdasar data kartu jam hadir dan kartu tugas pegawai setelah data pada kedua kartu dicocokan. Daftar ini menginformasikan mengenai gaji dan upah kotor tiap pegawai, potongan, serta gaji bersih yang harus diterima.
Berikut adalah salah satu contoh bentuk Daftar upah karyawan CV Spectrum yang disusun untuk bulan Mei 2002 :

CV. SPECTRUM
DAFTAR GAJI & UPAH
Per 31 Mei 2002
 

Nama
Jumlah Jam Kerja
Tarif Upah
Upah Kotor
Potongan
Upah Bersih
PPh Ps 21
Pinjaman
A
192
3.500
672.000
9.600
25.000
637.400
B
180
3.000
540.000
3.000
-
537.000
C
186
3.000
558.000
3.900
-
554.100
D
190
3.500
665.000
9.200
25.000
630.800
E
198
4.000
792.000
15.600
50.000
726.400
F
196
3.500
686.000
10.300
-
675.700







TOTAL
1.142

3.913.000
51.600
100.000
3.761.400  








Data daftar upah diatas menunjukkan informasi sbb :
a)      Upah kotor ( bruto ) karyawan bag. Produksi pada bulan Mei 2002 berjumlah Rp 3.913.000,- Jumlah tersebut merupakan biaya tenaga kerja langsung
b)      PPh pasal 21 untuk bulan Mei 2002 berjumlah Rp 51.600,- . Jumlah tersebut adalah tanggungan karyawan sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan gaji/upah oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu bagi Perusahaan merupakan hutang kepada Kas Negara.
c)       Pinjaman karyawan dari perusahaan yang dibayar melalui pemotongan upah pada bulan Mei 2002 berjumlah Rp 100.000. Jumlah tersebut merupakan pengurangan piutang perusahaan pada karyawan.
d)      Upah tenaga kerja langsung untuk bulan Mei 2002 yang harus dibayr kepada karyawan bagian produksi berjumlah Rp 3.761.400. Jumlah tersebut adalah  hutang perusahaan kepada karyawan. Oleh karena itu, prosedur penghitungan dan pencatatan biaya tenaga kerja langsung melibatkan bagian Hutang.





clock

Popular Posts