Assalamu’alaikum Wr.Wb..
Tanda
pengenal di dalam gerakan pramuka itu diatur oleh Kwartir Nasional No.055/1982.
Pada dasarnya tanda pengenal itu dibagi menjadi 5 jenis, yaitu :
1.
Tanda Umum
Yang termasuk tanda umum yaitu :
·
Tanda tutup kepala ( topi
rimba/ baret)
·
Pita leher ( yang sering kita sebut hasduk)
·
Tanda tunas kelapa/
pelantikan
·
Tanda kepramukaan sedunia /
bunga melati
·
Tanda harian / tunas kelapa
emas
2.
Tanda Satuan
Yang termasuk tanda satuan adalah sbb :
·
Tanda barung ( siaga), regu
(penggalang), sangga ( penegak ), dll.
·
Tanda gugus depan, kwartir,
MABI
·
Tanda SAKA / Satuan Karya,
Krida
·
Lencana Daerah dan Tanda
Wilayah
·
Tanda satuan Gudep Luar
Biasa
3.
Tanda Jabatan
Yang termasuk didalam tanda jabatan ialah :
·
Tanda pemimpin / wakil
pemimpin barung, regu, sangga, dll.
·
Tanda pembina / Pembantu
pembina siaga, penggalang, penegak, pandega.
·
Tanda andalan dan Pembantu Andalan
·
Tanda Pemimpin / wakil
pemimpin SAKA
·
Tanda pamong SAKA
·
Tanda Instruktur
·
Tanda keanggotaan Dewan
Kerja : Ranting, Cabang, Daerah, Nasional
·
Tanda Pengurus Dewan
Ambalan
4.
Tanda Kecakapan
a)
Tanda Kecakapan Umum ( TKU )
Siaga : Mula, Bantu, Tata
Penggalang
: Ramu, Rakit, Terap
Penegak : Bantara, Laksana
Pandega
: Pandega
B
: Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan
b)
Tanda Kecakapan Khusus (
TKK )
S :
Hanya satu tingkat ( segitiga )
G :
Purwa, Madya, Utama
T :
Purwa, Madya, Utama
D :
Purwa, Madya, Utama
Instruktur : Muda, Dewasa
Pelatih : KPD, KPL
Keahlian lainnya
5.
Tanda Kehormatan
·
Yang termasuk dalam tanda
kehormatan yaitu :
a.
Untuk peserta didik anggota
Gerakan Pramuka
Tanda Penghargaan
Bintang Tahunan
Bintang Wiratama
Bintang Teladan
b.
Untuk orang dewasa anggota
Gerakan Pramuka
Bintang Tahunan
Bintang Pancawarsa
Bintang Wiratama
Bintang Darma Bakti
Bintang Melati
Bintang Tunas Kencana
c.
Badan / organisasi sosial
dan Kemanusiaan
d.
Pemerintah Republik
Indonesia dan Negara Lain.