Kita
akan melanjutkan materi,, kemarin saya membahas mengenai Penghitungan dan
pencatatan BBB,, namun sekarang kita akan menghitung dan mencatat BTKL.
2.
Penghitungan dan Pencatatan Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)
A. Prosedur
Penghitungan dan Pencatatan BTKL
Tenaga
kerja langsung adalah tenaga kerja yang secara fisik langsung terlibat dengan
pembuatan produk. Biaya yang timbul karenanya merupakan biaya teanaga kerja
utama yang dapat ditelusuri melekatnya pada produk. Besarnya biaya tenaga kerja
utama yang dapat dihitung berdasarkan jam kerja, hari kerja, dan satuan produk.
Dalam perusahaaan yang membuat lebih dari satu jenis produk, untuk menghitung
jumlah jam kerja yang dipergunakan dalam proses produksi, karyawan bagian produksi
dilengkapi dengan kartu-kartu sbb :
1. Kartu Jam Hadir ( clock
card )
Kartu ini tiap hari kerja
dimasukkan ke dalam jam pencatat waktu ( time clock ) oleh karyawan yang
bersangkuatn pada saat datang, setelah istirahat, dan saat pulang.
2. Kartu Jam Kerja ( Kartu
tugas )
Kartu ini diisi dengan data jumlah jam kerja
dan untuk pekerjaan mana kan kerja itu digunakan.
Berikut
akan saya jelaskan mengenai prosedur penghitungan dan pencatatan biaya tenaga
kerja langsung. Bagian-bagian yang terkait di dalamnya adalah sbb :
1) Bagian
Produksi
Tugasnya
yaitu :
·
Mencatat jam kerja tiap tenaga kerja langsung dalam kartu jam
kerja masing-masing
·
Menyerahkan kartu jam kerja kepada bag. Gaji dan Upah
2) Bagian Gaji
dan Upah
·
Menghitung upah tenaga kerja langsungberdsarkan jam kerja, hari
kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan, bergantung sistem pengupahan
yang digunakan.
·
Menyusun daftar upah yang memuat antara lain : data upah bruto,
PPh pasal 21, potongan-potongan, dan upah bersih untuk tiap tenaga kerja
langsung.
·
Menyusun rekapitulasi daftar upah yaitu ringkasan data daftar
upah yang memuat rincian biaya tenaga kerja langsung untuk tiap jenis produk
pesanan.
·
Mengirimkan daftar upah dan rekapitulasi daftar upah kepada Bag. Hutang.
3) Bagian
Hutang
·
Berdasarkan daftar upah yang diterima dari bagian gaji dan upah,
membuat bukti pengeluaran kas dalam rangkap 3 untuk ditandatangani oleh pejabat
perusahaan yang memiliki otoritas mengeluarkan kas.
·
Mendistribusikan bukti pengeluaran kas
Lembar 1 dan 2 : Dilampiri daftar upah diserahkan kepada bag.
Kassa untuk kepentingan pembayaran
upah
Lembar 3 : dilampiri rekapitulasi daftar upah,
kemudian diserahkan kepada bag. Junal, Buku Besar, dan Laporan.
4) Bagian
Jurnal, Buku Besar, dan Laporan
·
Mencatat rekapitulasi daftar upah dan bukti pengeluaran kas yang
diterima dari bag. Hutang dalam buku jurnal yang terkait.
·
Menyerahkan bukti pengeluaran kas lembar 2 beserta rekapitulasi daftar upah kepada bag.
Kartu Sediaan dan Kartu Harga Pokok ( Kartu Biaya ).
5) Bagian
Kartu Sediaan dan Kartu Harga Pokok
·
Mencatat rekapitulasi daftar upah dalam kartu harga pokok masing”
produk yang bersangkutan.
·
Mengarsipkan bukti pengeluaran kas lembar 2 dan rekapitulasi
daftar upah.
6) Bagian Kas
0 komentar:
Posting Komentar