.

About this Blog

....
If you want to do something and you feel it in your bones that it’s the right thing to do, do it. Intuition is often as important as the acts... ^_^

Senin, 24 September 2012

Cara Penghitungan Biaya Tenaga Kerja Langsung ( 21 )



Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.

               
 Kita akan melanjutkan materi,, kemarin saya membahas mengenai Penghitungan dan pencatatan BBB,, namun sekarang kita akan menghitung dan mencatat BTKL.



2.  Penghitungan dan Pencatatan Biaya Tenaga Kerja Langsung (BTKL)
A.     Prosedur Penghitungan dan Pencatatan BTKL
Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang secara fisik langsung terlibat dengan pembuatan produk. Biaya yang timbul karenanya merupakan biaya teanaga kerja utama yang dapat ditelusuri melekatnya pada produk. Besarnya biaya tenaga kerja utama yang dapat dihitung berdasarkan jam kerja, hari kerja, dan satuan produk. Dalam perusahaaan yang membuat lebih dari satu jenis produk, untuk menghitung jumlah jam kerja yang dipergunakan dalam proses produksi, karyawan bagian produksi dilengkapi dengan kartu-kartu sbb :
1.       Kartu Jam Hadir ( clock card )
Kartu ini tiap hari kerja dimasukkan ke dalam jam pencatat waktu ( time clock ) oleh karyawan yang bersangkuatn pada saat datang, setelah istirahat, dan saat pulang.
2.       Kartu Jam Kerja ( Kartu tugas )
Kartu ini diisi dengan data jumlah jam kerja dan untuk pekerjaan mana kan kerja itu digunakan.

Berikut akan saya jelaskan mengenai prosedur penghitungan dan pencatatan biaya tenaga kerja langsung. Bagian-bagian yang terkait di dalamnya adalah sbb :
1)       Bagian Produksi
Tugasnya yaitu :
·         Mencatat jam kerja tiap tenaga kerja langsung dalam kartu jam kerja masing-masing
·         Menyerahkan kartu jam kerja kepada bag. Gaji dan Upah

2)       Bagian Gaji dan Upah
·         Menghitung upah tenaga kerja langsungberdsarkan jam kerja, hari kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan, bergantung sistem pengupahan yang digunakan.
·         Menyusun daftar upah yang memuat antara lain : data upah bruto, PPh pasal 21, potongan-potongan, dan upah bersih untuk tiap tenaga kerja langsung.
·         Menyusun rekapitulasi daftar upah yaitu ringkasan data daftar upah yang memuat rincian biaya tenaga kerja langsung untuk tiap jenis produk pesanan.
·         Mengirimkan daftar upah dan rekapitulasi daftar upah kepada Bag. Hutang.

3)       Bagian Hutang
·         Berdasarkan daftar upah yang diterima dari bagian gaji dan upah, membuat bukti pengeluaran kas dalam rangkap 3 untuk ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang memiliki otoritas mengeluarkan kas.
·         Mendistribusikan bukti pengeluaran kas
Lembar 1 dan 2 : Dilampiri daftar upah diserahkan kepada bag. Kassa untuk    kepentingan pembayaran upah
Lembar 3          : dilampiri rekapitulasi daftar upah, kemudian diserahkan kepada bag. Junal, Buku Besar, dan Laporan.

4)      Bagian Jurnal, Buku Besar, dan Laporan
·         Mencatat rekapitulasi daftar upah dan bukti pengeluaran kas yang diterima dari bag. Hutang dalam buku jurnal yang terkait.
·         Menyerahkan bukti pengeluaran kas lembar 2  beserta rekapitulasi daftar upah kepada bag. Kartu Sediaan dan Kartu Harga Pokok ( Kartu Biaya ).

5)       Bagian Kartu Sediaan dan Kartu Harga Pokok
·         Mencatat rekapitulasi daftar upah dalam kartu harga pokok masing” produk yang bersangkutan.
·         Mengarsipkan bukti pengeluaran kas lembar 2 dan rekapitulasi daftar upah.

6)      Bagian Kas

0 komentar:

Posting Komentar

clock

Popular Posts