.

About this Blog

....
If you want to do something and you feel it in your bones that it’s the right thing to do, do it. Intuition is often as important as the acts... ^_^

Selasa, 25 September 2012

Menyusun Daftar Gaji dan Upah ( 22 )



Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

            Mari kita lanjutkan penghitungan Biaya Tenaga Kerja,, namun mari kita tengok sebentar mengenai penggolongan BTK. Biaya tenaga kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :
1.     Gaji dan upah regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan -potongan seperti pajak penghasilan dan biaya asuransi.
2.    Premi lembur
3.    Biaya -biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

B.  Penyusunan Daftar Gaji dan Upah

Dalam Perusahaan” besar pada umunya mempunyai  departemen khusus yang bertugas mengusrus administrasi gaji dan upah pegawai. Bagian administrasi gaji dan upah bertugas antara lain : mencatat penggolongan tugas, tarif upah untuk setiap peawai, jumlah jam kerja / hari  kerja setiap pegawai, menghitung upah yang harus dibayar, mengatur pemotongan upah, membuat surat pernyataan upah untuk setiap pegawai yang memuat data upah kotor, potongan” termasuk  PPh 21, dan jumlah bersih yang harus diterima pegawai yang bersangkutan.
Daftar gaji dan upah dibuat tiap akhir periode tertentu, bergantung kepada sistem pengupahan yang digunakan misal harian, mingguan, atau bulanan. Daftar upah disusun berdasar data kartu jam hadir dan kartu tugas pegawai setelah data pada kedua kartu dicocokan. Daftar ini menginformasikan mengenai gaji dan upah kotor tiap pegawai, potongan, serta gaji bersih yang harus diterima.
Berikut adalah salah satu contoh bentuk Daftar upah karyawan CV Spectrum yang disusun untuk bulan Mei 2002 :

CV. SPECTRUM
DAFTAR GAJI & UPAH
Per 31 Mei 2002
 

Nama
Jumlah Jam Kerja
Tarif Upah
Upah Kotor
Potongan
Upah Bersih
PPh Ps 21
Pinjaman
A
192
3.500
672.000
9.600
25.000
637.400
B
180
3.000
540.000
3.000
-
537.000
C
186
3.000
558.000
3.900
-
554.100
D
190
3.500
665.000
9.200
25.000
630.800
E
198
4.000
792.000
15.600
50.000
726.400
F
196
3.500
686.000
10.300
-
675.700







TOTAL
1.142

3.913.000
51.600
100.000
3.761.400  








Data daftar upah diatas menunjukkan informasi sbb :
a)      Upah kotor ( bruto ) karyawan bag. Produksi pada bulan Mei 2002 berjumlah Rp 3.913.000,- Jumlah tersebut merupakan biaya tenaga kerja langsung
b)      PPh pasal 21 untuk bulan Mei 2002 berjumlah Rp 51.600,- . Jumlah tersebut adalah tanggungan karyawan sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan gaji/upah oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu bagi Perusahaan merupakan hutang kepada Kas Negara.
c)       Pinjaman karyawan dari perusahaan yang dibayar melalui pemotongan upah pada bulan Mei 2002 berjumlah Rp 100.000. Jumlah tersebut merupakan pengurangan piutang perusahaan pada karyawan.
d)      Upah tenaga kerja langsung untuk bulan Mei 2002 yang harus dibayr kepada karyawan bagian produksi berjumlah Rp 3.761.400. Jumlah tersebut adalah  hutang perusahaan kepada karyawan. Oleh karena itu, prosedur penghitungan dan pencatatan biaya tenaga kerja langsung melibatkan bagian Hutang.





1 komentar:

  1. kak kalau jumlah jam kerjanya 176 , 184 , dan 192 brpa ya tarif upahnya beserta dengan pph pasal 21 5%

    BalasHapus

clock

Popular Posts