Assalamu ‘alaikum
Wr. Wb.
Mari kita lanjutkan penghitungan
Biaya Tenaga Kerja,, namun mari kita tengok sebentar mengenai penggolongan BTK.
Biaya tenaga
kerja dibagi ke dalam 3 golongan besar, yaitu :
1.
Gaji dan upah regular yaitu jumlah
gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan -potongan seperti pajak
penghasilan dan biaya asuransi.
2.
Premi lembur
3.
Biaya -biaya yang berhubungan dengan
tenaga kerja.
B. Penyusunan Daftar Gaji dan Upah
Dalam Perusahaan” besar pada umunya mempunyai departemen khusus yang bertugas mengusrus
administrasi gaji dan upah pegawai. Bagian administrasi gaji dan upah bertugas
antara lain : mencatat penggolongan tugas, tarif upah untuk setiap peawai,
jumlah jam kerja / hari kerja setiap
pegawai, menghitung upah yang harus dibayar, mengatur pemotongan upah, membuat
surat pernyataan upah untuk setiap pegawai yang memuat data upah kotor,
potongan” termasuk PPh 21, dan jumlah
bersih yang harus diterima pegawai yang bersangkutan.
Daftar gaji dan upah dibuat tiap akhir periode tertentu, bergantung kepada
sistem pengupahan yang digunakan misal harian, mingguan, atau bulanan. Daftar
upah disusun berdasar data kartu jam hadir dan kartu tugas pegawai setelah data
pada kedua kartu dicocokan. Daftar ini menginformasikan mengenai gaji dan upah
kotor tiap pegawai, potongan, serta gaji bersih yang harus diterima.
Berikut adalah salah satu contoh bentuk Daftar upah karyawan CV Spectrum
yang disusun untuk bulan Mei 2002 :
CV. SPECTRUM
DAFTAR GAJI & UPAH
Per 31 Mei 2002
Nama
|
Jumlah Jam Kerja
|
Tarif Upah
|
Upah Kotor
|
Potongan
|
Upah Bersih
|
|
PPh Ps 21
|
Pinjaman
|
|||||
A
|
192
|
3.500
|
672.000
|
9.600
|
25.000
|
637.400
|
B
|
180
|
3.000
|
540.000
|
3.000
|
-
|
537.000
|
C
|
186
|
3.000
|
558.000
|
3.900
|
-
|
554.100
|
D
|
190
|
3.500
|
665.000
|
9.200
|
25.000
|
630.800
|
E
|
198
|
4.000
|
792.000
|
15.600
|
50.000
|
726.400
|
F
|
196
|
3.500
|
686.000
|
10.300
|
-
|
675.700
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
1.142
|
|
3.913.000
|
51.600
|
100.000
|
3.761.400
|
|
|
|
|
|
|
|
Data daftar upah diatas menunjukkan informasi sbb :
a)
Upah kotor ( bruto ) karyawan bag. Produksi pada bulan
Mei 2002 berjumlah Rp 3.913.000,- Jumlah tersebut merupakan biaya tenaga kerja
langsung
b)
PPh pasal 21 untuk bulan Mei 2002 berjumlah Rp
51.600,- . Jumlah tersebut adalah tanggungan karyawan sebagai Wajib Pajak.
Pelaksanaannya dilakukan melalui pemotongan gaji/upah oleh perusahaan sebagai
pemberi kerja. Oleh karena itu bagi Perusahaan merupakan hutang kepada Kas
Negara.
c)
Pinjaman karyawan dari perusahaan yang dibayar melalui
pemotongan upah pada bulan Mei 2002 berjumlah Rp 100.000. Jumlah tersebut
merupakan pengurangan piutang perusahaan pada karyawan.
d)
Upah tenaga kerja langsung untuk bulan Mei 2002 yang
harus dibayr kepada karyawan bagian produksi berjumlah Rp 3.761.400. Jumlah
tersebut adalah hutang perusahaan kepada
karyawan. Oleh karena itu, prosedur penghitungan dan pencatatan biaya tenaga
kerja langsung melibatkan bagian Hutang.
kak kalau jumlah jam kerjanya 176 , 184 , dan 192 brpa ya tarif upahnya beserta dengan pph pasal 21 5%
BalasHapus