Assalamu ‘alaikum Wr.
Wb.
PENGGOLONGAN
& PEMBEBANAN BIAYA PRODUKSI
Dalam perusahaan yang membuat lebih dari satu
jenis produk, biaya produksi untuk jenis produk dikumpulkan secara individual.
Untuk memudahkan pembebanan biaya kepada setiap jenis produk yang dibuat, biaya
produksi secara garis besar digolongkan menjadi biaya produksi langsung dan
biaya produksi tidak langsung.
1. Biaya
Produksi Langsung
Biaya
produksi langsung terdiri atas biaya bahan langsung dan biaya tenaga kerja
langsung. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang mudah ditelusuri melekatnya
pada setiap produk yang dibuat. Oleh karena itu, baik biaya bahan langsung
maupun biaya tenaga kerja langsung dapat secara langsung dihitung sebagai
bagian dari harga pokok produk. Artinya bahan langsung dan biaya tenaga kerja
langsung yang dibebankan kepada produk adalah biaya yang sesungguhnya terjadi
untuk pembuatan produk yang bersangkutan.
2. Biaya
Produksi Tidak Langsung
Yang
termasuk di dalamnya adalah biaya-biaya yang tidak dapat secara langsung
diperlukan sebagai bagian dari harga pokok produk
Dalam penerapan metode harga pokok pesanan,
pembebanan biaya produksi tidak langsung / BOP kepada produk, dihitung dengan
tarif tertentu yang ditetapkan berdasarkan pengalaman produksi periode yang
lalu. Misal pada periode” lalu jumlah BOP yang sesungguhnya (BOPs) rata-rata 30
% dari pemakaian bahan baku.
Berdasarkan
data biaya tersebut, tarif BOP yang dibebankan ditetapkan sebesar 30% dari
pemakaian bahan baku. Artinya jika bahan baku yang dipakai untuk menyelesaikan
produk X , yaitu Rp 2.000.000,00 maka BOP yang dibebankan (BOPD) kepada produk
X adalah
30% x
Rp.2.000.000,00
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa
pengumpulan biaya produksi menurut metode harga pokok
pesanan mempunyai ciri-ciri ( karakteristik) sebagai berikut :
a. Biaya produksi digolongkan
menjadi dua golongan yaitu biaya produksi langsung dan biaya produksi tidak
langsung (BOP).
b. Biaya produksi tidak langsung
dibebankan kepada produk berdasarkan tarif yang ditetapkan sebelum proses
produksi, artinya biaya yang sesungguhnya terjadi.
c. Biaya produksi untuk
pembuatan setiap jenis produk dikumpulkan secara tersendiri.
d. Harga pokok setiap jenis
produk yang dibuat dihitung setelah produk yang bersangkutan selesai diproses.
Artinya tidak pada tiap akhir periode.
Biaya produk untuk menyelesaikan
setiap jenis produk dicatat dalam Kartu Harga Pokok. Dalam hal ini kartu harga
pokok berfungsi sebagai tempat mencatat biaya bahan langsung dan biaya tenaga
kerja langsung yang sesungguhnya terjadi. Sementara biaya produksi tidak
langsung atau BOP yang dibebankan dicatat setelah produk yang bersangkutan
selesai diproses. Dengan demikian apabila suatu jenis produk telah selesai
diproses, harga pokok dihitung
berdasarkan data biaya produksi yang telah dicatat dalam kartu harga pokok
produk yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar