Dalam
siklusnya, kita harus tau darimana dan dengan sistem apa kita mencatat dan
menghitung Biaya Bahan Baku (BBB) serta, bagian mana saja yang terkait di
dalamnya.
Harga
Perolehan Bahan Baku, dibagi menjadi 3, yaitu :
i.
Harga Faktur
ii.
Biaya transpot pembelian
iii.
Biaya-biaya lainnya
Disini saya hanya akan menjelaskan mengenai Biaya
Transpot Pembelian. Biaya Transpot pembelian digolongkan menjadi 2 kriteria
menurut jumlah produknya :
1)
Biaya transpot
dengan satu macam Bahan Baku
Example :
Suatu Perusahaan membeli 100 unit produk, dengan biaya transpot Rp
150.000,00. Diketahui harga per unit adalah Rp. 27.000,00.
Penyelesaian :
= Biaya per unit + Biaya Transpot
= Rp 27.000,00 + Rp
150.000 / 100 = Rp 27.000,00 + Rp 1.500,00
= Rp 28.500,00
2)
Biaya transpot lebih
dari satu macam bahan baku
Example :
Bahan baku jenis A, 30.000 unit @ Rp 6.000,00 = Rp 180.000.000,-
Bahan Baku jenis B, 20.000 unit @ Rp3. 500,00 = Rp 70.000.000,-
50.000
unit Rp 250.000.000,-
Diketahui biaya angkut Rp 25.000.000,-
Hitunglah Harga Pokok tiap unit jenis bahan, jika biaya angkut
dialokasikan berdasarkan kuantitas dan harga faktur !!
Penyelesaian :
a.
Berdasarkan
Kuantitas
Bahan A : 30.000 x Rp
25.000.000 = Rp 15.000.000,-
50.000
HP tiap unit : 25.000.000 + Rp 6.000 = Rp
500 + Rp 6.000 = Rp 6.500,-
50.000
Bahan B : 20.000 x Rp
25.000.000 = Rp 10.000.000,-
50.000
HP tiap unit : Rp 25.000.000 + Rp 3.500 = Rp
500 + Rp
3.500 = Rp 4.000,-
50.000
b.
Berdasarkan
Harga Faktur
Bahan A : Rp 180.000.000 x Rp
25.000.000 = Rp 18.000.000,-
Rp 250.000.000
= Rp
18.000.000 = Rp 600,-
30.000
Bahan B : Rp 70.000.000 x Rp
25.000.000 = Rp 7.000.000,-
Rp 250.000.000
= Rp 7.000.000 =
Rp 350,-
20.000
0 komentar:
Posting Komentar