Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pada
dasarnya, dalam pencatatan BTKL itu menggunakan pembukuan sbb :
1.
Daftar Gaji & Upah
2.
Pembayaran Gaji / PPh
3.
Alokasi Gaji Tenaga Kerja
Langsung ke Biaya Dalam Proses BTK
Berikut adalah uraiannya,
1.
Daftar Gaji & Upah
Daftar gaji dan
upah dalam perusahaan manufactur dapat saja memuat rincian gaji dan upah
karyawan bagian produksi, bagian pemasaran, dan bagian administrasi umum. Dalam
hal demikian total gaji dan upah kotor untuk karyawan semua bagian dicatat
dalam akun Gaji dan Upah. Berikut jurnalnya :
Gaji dan Upah Rp. xxxx
Hutang
PPh Rp. xxxx
Potongan”
(piutang, dana pensiun, Rp. xxxx
Auransi tenaga kerja, dll )
Hutang Gaji dan Upah Rp. xxxx
2.
Pembayaran Gaji / PPh
Bukti pengeluaran kas untuk pembayaran gaji
dan upah serta setoran PPh ps 21 karyawan dicatat dengan jurnal sbb :
Hutang
Gaji dan Upah Rp. xxxx
Hutang
PPh Ps 21 Rp. xxxx
Kas Rp. xxxx
3.
Alokasi Gaji Tenaga Kerja Langsung ke BDP-BTK
Berdasarkan
data rekapitulasi daftar gaji dan upah, saldo akun Gaji dan Upah harus dialokasikan
kepada akun” tempat pembebanannya. Pada perusahaan yang menerapkan metode harga
pokok pesanan gaji dan upah bag. Produksi dipisahkan antara biaya tenaga kerja
langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Sementara biaya tenaga kerja
langsung harus dialokasikan secara rinci kepada produk pesanan mana biaya
tenaga kerja yang bersangkutan dibebankan.
Biaya tenaga
kerja langsung yang sesungguhnya terjadi secara langsung dibebankan kepada
produk yang dibuat. Oleh karena itu jumlah yang bersangkutan dari akun Gaji dan
Upah dialokasikan kepada akun BDP-BTK. Contoh penggunaan upah langsung berdasar
Kartu Jam Kerja untuk bulan Mei 2002, yaitu :
Tgl
|
Pesanan No. P.01
|
Pesanan No. 02
|
||||
Jumlah Jam Kerja
|
Tarif per jam
|
Jumlah
|
Jumlah Jam Kerja
|
Tarif per Jam
|
Jumlah
|
|
Mei 15
|
300
|
4.000
|
1.200.000
|
375
|
3.000
|
1.125.000
|
Mei 20
|
300
|
3.500
|
1.050.000
|
345
|
3.500
|
1.207.500
|
Mei 25
|
450
|
4.000
|
1.800.000
|
70
|
4.000
|
280.000
|
1.050
|
4.050.000
|
790
|
2.612.500
|
Jumlah tenaga
kerja langsung yang digunakan dalam proses produksi bulan Mei 2002 adalh
sebesar Rp 4.050.000 + Rp 2.612.500 = Rp 6.662.500. Jumlah tersebut dalam
jurnal sbb :
BDP-BTK Rp. xxxx
Gaji
dan Upah Rp. xxxx
0 komentar:
Posting Komentar